Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengungkap tetangga yang menganiaya pria di Cengkareng melaporkan balik korban dengan pasal pengancaman. Kasus ini diketahui berawal dari pelaku penganiayaan yang tak terima ditegur main drum hingga membuat warga sekitar kebisingan.
"Begitu juga si terlapor, pelaku yang melakukan penganiayaan juga membuat laporan polisi terkait tentang adanya ancaman ataupun ancaman perusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin (9/2/26).
Kombes Pol. Budi mengatakan, korban dilaporkan terkait 448 ayat 1 KUHP. Ia menyebut, saat ini pihak kepolisian masih mendalami dua laporan tersebut.
"Di sini pihak kepolisian menerima laporan semua warga negara apabila melaporkan suatu peristiwa, kejadian kepada kantor polisi. Itu merupakan hak mutlak dari seluruh warga negara, jadi tidak ada pandang bulu, tidak ada pilih-pilih, selama perkara tersebut terpenuhi unsur pidana, alat bukti dan ada saksi," jelasnya.
Dalam kasus ini, korban penganiayaan berinisial D. Sedangkan pelaku penganiayaan sekaligus pelapor pengancaman berinisial DBTS.
(ay/hn/rs)