TNI-Polri Dukung Penuh Penegakan Hukum Prokes Sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020

13 August 2020 - 14:55 WIB
Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. TNI-Polri mendukung penuh upaya penegakan hukum aturan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Aparat penegak hukum sifatnya hanya mengikuti arah kebijakan pemerintah daerah setempat sesuai kearifan lokalnya, Kamis (13/08/20).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., menyampaikan, sesuai Inpres tersebut Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si., memerintahkan jajarannya mengerahkan kekuatannya dalam melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Hal itu untuk mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah gubernur, bupati, dan wali kota.

"Polri bersinergi dengan TNI bersama-sama pemerintah daerah melakukan patroli terkait penerapan protokol kesehatan sudah dilaksanakan atau belum" tutur Brigjen Pol. Awi di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (13/8/20).

Poin selanjutnya, TNI-Polri diminta melakukan pembinaan ke masyarakat agar mau berperan aktif dan berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian juga demi meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam pelanggaran protokol kesehatan.

"Kepolisian dalam hal penegakan hukum menggunakan prinsip ultimum premidium. Jadi penegakan hukum adalah fase paling terakhir. Masih ada upaya peneguran baik lisan mau pun tertulis. Tetap kita melakukan pembinaan. Selama kita bisa laksanakan, maka kita kedepankan terus," jelas Karo Penmas.

Disamping itu, Subbid Pam dan Gakkum TNI AD Kolonel Aloysius Agung menambahkan, pandemi Covid-19 tidak bisa disepelekan. Apalagi hanya dengan mengandalkan informasi bahwa dapat sembuh dengan sendirinya.

"Kita perlu melakukan upaya-upaya pencegahan. Seperti pakai masker. Kami turun ya jangan dibayangkan turun ikut alutsistanya," ungkap Kolonel Aloysius.

Dalam penegakan hukum, lanjutnya, TNI hanya murni membackup pemerintah daerah dan kepolisian. Seperti ikut mengamati dan memberi masukan edukasi dan penegakan hukum yang cocok dalam suatu daerah.

"Personel yang dilibatkan dalam kedisiplinan protokol kesehatan ini tergantung konsep operasi pemerintah daerah yang ada. Yang di Jakarta beda dengan Papua. Kita bisa mengedepankan kearifan lokal," Jelas Kolonel Aloysisus.

(ng/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment