Tribratanews.polri.go.id – Semarang. Dalam meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap Polda Jawa Tengah menggelar kegiatan Apel Operasi Patuh Candi tahun 2021 di halaman Mapolda Jateng, Apel tersebut dipimpin langsung Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., yang diikuti seluruh jajaran Polda Jateng.
Dalam kegiatan apel Operasi Patuh Candi tahun 2021 turut dihadiri oleh Wakapolda Jateng Brigjen. Pol. Abiyoso Seno Aji, S.I.K., Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudussy, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafiruddin, dan seluruh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng.
Jenderal bintang dua tersebut mengatakan bahwa permasalahan di bidang lalu lintas dewasa ini, telah berkembang dengan cepat dan dinamis, terlebih saat ini pemerintah kembali memberikan kelonggaran untuk aktivitas masyarakat.
"Namun, dengan syarat terkait vaksinasi dan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. sebagai konsekuensi hal itu, kita dalam tugas kali ini harus tetap memedomani protokol kesehatan serta melengkapi diri dengan alat pelindung diri," terang Kapolda Jateng.
Kegiatan Operasi Patuh Candi 2021 ini dilakukan secara serentak oleh jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia selama 14 hari ke depan mulai tanggal 20 September hingga 3 Oktober 2021.
"Berbeda dengan operasi patuh candi pada tahun-tahun sebelumnya, tahun ini tidak berorientasi pada gakkum lantas/tilang. Namun seluruh giat diarahkan pada pola preemtif dan preventif yang berupa tindakan simpatik humanis kepada masyarakat, dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat kepada Polri," terang Kapolda Jateng.
Jenderal bintang dua tersebut mengatakan, sebagai informasi, data jumlah pelanggaran lalu lintas pada semester 1 tahun 2021 sebanyak 90.035 pelanggaran, dibandingkan dengan tahun 2020 sebanyak 733.799 pelanggaran.
"Hal ini menjadi tren, dengan turun 88 persen, jumlah tilang tahun 2021 sebanyak 73.958 dibandingkan tahun 2020 sebanyak 471.523 lembar. Tren turun 84 persen serta teguran tahun 2021, sebesar 16.077 teguran dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar 262.276 teguran tren turun 94 persen," jelas Kapolda Jateng.
Kapolda Jateng mengimbau kepada masyarakat untuk menaati peraturan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan untuk tetap berlalu lintas dengan baik serta mematuhi peraturan lalu lintas.