Tilang Manual Masih Berlaku, Ini Penjelasan Polda Jabar

30 October 2022 - 11:07 WIB
Foto : (Antaranews)

Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Polda Jabar menegaskan bahwa ada pengecualian jenis pelanggaran lalu lintas yang membuat polisi tetap bisa menerapkan tilang manual di jalan raya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., menjelaskan, pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan atau menyebabkan kecelakaan fatal tetap akan ditindak tegas oleh pihak Kepolisian. Akan tetapi, secara umum penindakan terhadap pelanggar lalu lintas akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi.

"Jadi memang masih ada tilang selektif prioritas dan mengedepankan edukasi persuasif tadi," ujar Kabid Humas Polda Jabar, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga : Polda Metro Jaya Luncurkan 10 Kendaraan ETLE Mobile Gantikan Tilang Manual

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., melarang Polantas melakukan tilang secara manual.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., atas nama Kapolri.

Salah satu isi surat telegram itu menyatakan bahwa Korlantas harus mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik, baik statis maupun mobile.

Selain itu, Polantas pun diminta untuk memberikan pelayanan maksimal serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) selama bertugas.

Selanjutnya, Polantas juga dituntut untuk melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan liar (pungli).

(sy/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment