Tilang ETLE Ganjil-genap di Jakarta Kembali Diberlakukan

27 April 2023 - 09:15 WIB
Foto: PMJNews.com

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Sistem ganjil-genap kembali diberlakukan dan diterapkan di jalan-jalan Jakarta mulai hari Rabu, 26 April 2023). Sebelumnya, aturan pembatasan kendaraan ini ditiadakan selama libur Lebaran. Penindakan atas pelanggaran ganjil genap akan dilakukan dengan tilang secara elektronik (ETLE), baik itu ETLE statis maupun mobile.

Baca Juga:  Polda Babel Siagakan 12 Personel, Jaga Keamanan Arus Balik Lebaran di Bandara Pangkalpinang

“(Ganjil genap hari ini) sudah berlaku, sistemnya Pakai ETLE statis dan mobile,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra dalam keterangannya, Rabu (26/4/23).

Diketahui, tilang elektronik ganjil-genap ini diberlakukan dengan ETLE statis yang sudah tersedia di berbagai titik di Jakarta. Untuk tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE Statis menggunakan ETLE Mobile.

(as/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment