Tidak Ada Batas Waktu Identifikasi Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi

3 November 2024 - 13:09 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. RS Polri Keramatjati, menyatakan bahwa pihaknya tidak membatasi masa operasi identifikasi korban kebakaran pabrik PT Jati Perkasa Nusantara di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada Jumat (1/11/24).

Kepala Bidang DVI Rodokpol Pusdokkes Polri, Kombes. Pol. Ahmad Fauzi, mengatakan bahwa kondisi jenazah korban yang diterima sudah tidak bisa diidentifikasi secara visual, sehingga pemeriksaan melalui DNA menjadi pilihan utama.

"Masa operasi DVI tentu saja kita inginnya cepat-cepat ya, namun tentu saja kita tidak boleh mengesampingkan ketepatan. Jadi, yang kita lakukan adalah semaksimal mungkin sehingga waktunya belum tahu sampai kapan," ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Sabtu (2/11/24).

Dalam kesempatannya ia meminta kepada para keluarga korban untuk bersabar karena pemeriksaan melalui DNA membutuhkan waktu yang cukup lama dengan memeriksa sidik jari dan gigi.

Sejauh ini, RS Polri telah mengumpulkan 23 sampel post mortem dari 11 kantong jenazah dan satu buah wadah berisi potongan badan.

Kemudian, RS Polri juga mengambil 12 sampel DNA pembanding antemortem dari sembilan keluarga yang melaporkan korban hilang.

Polisi pun mengimbau keluarga, kerabat dan rekan korban yang masih ingin menambahkan informasi data orang hilang yang sudah diberikan sebelumnya, untuk melapor ke posko antemortem DVI RS Polri.

Pada Sabtu ini, tim DVI postmortem memonitor perkembangan TKP untuk mengantisipasi jika ada penambahan jumlah korban yang akan dikirimkan ke rumah sakit.

Sementara itu, tim antemortem melakukan pendalaman data antemortem dari keluarga korban termasuk pada Sabtu pagi telah menerima sampel "direct DNA" yang dibawa oleh keluarga korban.

Sebagai informasi, diketahui bahwa sebelumnya, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi Priadi Santoso menyebutkan hingga kini sembilan orang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment