Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa delapan orang tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dikenakan kewajiban wajib lapor seminggu sekali.
“Betul, karena status mereka adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/25).
Ia menambahkan, seluruh tersangka pun dicekal bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, para tersangka tetap diperbolehkan beraktivitas seperti biasa, termasuk bepergian keluar kota.
“Dan kami juga lakukan pencekalan untuk ke luar negeri. Tapi bukan tahanan kota," ungkapnya.
Untuk diketahui, ada delapan tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL). Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
(ay/hn/rs)