Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyerahkan seorang pria berinisial HJ, warga negara China terduga pelaku tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), kepada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“HJ diserahterimakan kepada penyidik Polda NTT untuk proses perkara pada Rabu (4/6),” ujar, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya, dilansir dari laman Antaranews, Kamis, (5/6/25).
HJ merupakan terduga pelaku penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis (8/4) lalu.
Pria yang berdomisili di Dili, Timor Leste itu ditemukan saat berada di Bali berdasarkan hasil pengecekan data perlintasan dan status visanya.
Penangkapan HJ berawal dari laporan intelijen Kepolisian Federal Australia (AFP) pada 13 Maret 2025. Ketika itu, AFP menyampaikan bahwa otoritas perbatasan Australia (ABF) pada bulan Februari 2025 menemukan 10 warga negara China tanpa izin keimigrasian yang mendarat secara ilegal di dekat Cape Don, Australia Utara.
“Mereka diduga tiba menggunakan kapal nelayan yang berangkat dari Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku,” ujarnya.
HJ diduga kuat menjadi fasilitator dalam pemberangkatan 10 warga negara China tersebut. Ia disebut terhubung dengan para imigran ilegal melalui media sosial TikTok.
Usai menerima laporan Pemerintah Australia pada 27 Maret 2025, Ditjen Imigrasi kemudian melakukan prapenyidikan terhadap terduga pelaku. “Kami lalu memasukkannya dalam daftar pencegahan,” jelasnya.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan HJ pada 8 April 2025. HJ diamankan saat hendak bertolak menuju Dili, Timor Leste. HJ lantas dipindahkan ke ruang detensi di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi RI bersama AFP dan Polda NTT rampung melakukan penyelidikan bersama pada 28 April 2025.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui HJ bekerja sama dengan sejumlah warga negara Indonesia berinisial PT, A, dan E serta seorang warga negara China berinisial ZR,” jelasnya.
Diakhir kesempatan, ia menegaskan pesan Menteri Imipas, Agus Andrianto, bahwa pihaknya terus mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan kejahatan lintas negara, khususnya terkait penyelundupan manusia yang mengancam kedaulatan dan keamanan negara.
(fa/hn/rs)