Tribratanews.polri.go.id- Jakarta. Penerapan tilang elektronik atau tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) diklaim dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas di Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan disiplin berlalu lintas meningkat.
"ETLE mampu secara signifikan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya di kantornya, Rabu, 24 Maret 2021.
Klaim itu didasari hasil evaluasi Ditlantas Polda Metro Jaya atas penerapan E-TLE di lima titik yang berada di Jalan Sudirman-Thamrin selama Agustus hingga Oktober 2020.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, jumlah pelanggaran lalu lintas di satu titik bisa menurun hingga 64 persen dengan penerapan tilang elektronik ini.
Sepanjang 2019 hingga 2020, pelanggaran lalu lintas yang ditilang melalui ETLE berjumlah lebih dari 177 ribu. Jenis pelanggaran terbanyak, kata dia, adalah pengendara yang tak memakai seatbelt.
"Diikuti pelangaran traffic light dan marka jalan," kata dia.
Pada 23 Maret lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan ETLE secara nasional. Acara itu diikuti oleh 12 Kepolisian Daerah di Indonesia, termasuk Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya sudah terlebih dahulu menerapkan sistem tilang ETLE."Dengan bergabungnya kita dalam ETLE Nasional, maka salah satu kelebihannya adalah sekarang kamera ETLE yang ada di Jakarta, Depok, dan Bekasi Kabupaten yang bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan dari luar kota, yang selain pelat B," kata Dirlantas Polda Metro Jaya.
(bb/bq/hy)