Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri menyatakan selama satu pekan penindakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di seluruh jajaran kepolisian telah mengamankan 212 tersangka. Penindakan itu dilakukan sejak 6-11 Juni 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, menerangkan bahwa penindakan dilakukan di Polda Kaltara 15, Polda Sumut 7, Polda Sumbar 4, Polda Riau 4, Polda Kepri 5, Polda Jambi 3, Polda Sumsel 3, Polda Bengkulu 5, Polda Lampung 1, Polda Banten 5, Polda Metro Jaya 4, Polda Jabar 36, Polda Jateng 25, Polda Jatim 4, Polda Bali 4, Polda NTB 4, Polda NTT 5, Polda Kalbar 26, Polda Kaltim 25, Polda Sulsel 2, Polda Sulut 1, Polda Sulteng 1, dan Polda Papua 1. Namun, dalam pengembangannya, penyidik masih ada 24 kasus lain diselidiki dan 136 dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Dalam Kurun Waktu Seminggu, Polda Jateng Bongkar 26 Kasus TPPO
“Penindakan ini berdasarkan 190 laporan yang diterima di polda jajaran,” ungkap Karopenmas dalam konferensi pers, Senin (12/6/23).
Ia menerangkan, dari kasus-kasus tersebut, terdapat 824 korban TPPO dengan rincian perempuan dewasa 370, anak perempuan 42, laki-laki dewasa 389, dan anak laki-laki 23 korban.
“Berdasarkan jumlah modus yang dilakukan, antara lain Pekerja Migran Legal (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) 157 kasus, ABK 3 kasus, PSK 24 kasus, dan eksploitasi anak 3 kasus,” jelasnya.
(ay/hn/um)