Tribratanews.polri.go.id - Jawa Tengah. Polda Jawa Tengah (Jateng) membeberkan data pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 6-12 Juni 2023. Dalam kurun waktu tersebut, 26 kasus berhasil diungkap.
Wakapolda Jateng, Brigjen. Pol. Abiyoso Seno Aji, menjelaskan bahwa dari 26 kasus ditetapkan 33 tersangka dengan rincian 23 merupakan perorangan dan 10 orang masuk dalam perusahaan. Mereka ditangkap setelah melakukan pemberangkatan TKI ilegal di Magelang, Demak, Jepara, Brebes, Kab. Semarang, Pemalang, Batang, Pati, Kebumen, Banyumas, Tegal, dan Banjarnegara.
Baca Juga: Polisi Berhasil Gagalkan Keberangkatan Puluhan Calon PMI Ilegal di Kupang
“Korbannya ada 1.305 orang, 1.237 sudah berangkat dan 68 belum berangkat. Untuk yang 1.237 masih di negara tujuan,” ungkap Wakapolda selaku Kasatgas TPPO Polda Jateng, Senin (12/6/23).
Menurut Wakapolda, para pelaku melakukan perbuatannya semata-mata dikarenakan keuntungan pribadi. Kemudian, mereka menggunakan modus memberangkatkan dengan cara ilegal dengan paspor wisata dan menjanjikan gaji serta fasilitas besar, namun tidak sesuai.
“Kalau untuk jalur pemberangkatan, kalau ke Amerika, Eropa, berangkat dulu ke Jakarta, dikumpulkan di satu titik, kemudian diberangkatkan ke negara tujuan. Kalau Singapura atau Malaysia juga sama, ke Jakarta, kemudian ke Riau, baru melalui laut ke negara tujuan,” jelasnya.
(ay/hn/um)