Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Pengungkapan yang dilakukan oleh Polri dalam kurun waktu 2 minggu dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kg di Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Rabu 03 Juni 2020 mendapatkan apresiasi dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A. Ketua MPR RI menilai bahwa Polisi tetap waspada terhadap kejahatan narkotika di tegah wabah virus Corona atau Covid-19.
"Ini pencapaian yang luar biasa, dalam kurun waktu kurang dari 2 minggu, Satgassus Polri kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkoba,” jelas Ketua MPR RI, Jumat (5/6/2020).
Ketua MPR RI mengatakan bahwa wabah Covid-19 tidak menghalangi kriminal untuk menjalankan aksinya, termasuk pengedar narkotika. Mereka memanfaatkan situasi saat ini untuk mengambil keuntungan.
H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A. menilai bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh Polri ini sudah menyelamatkan banyak nyawa dari bahaya narkotika.
"Perhitungannya begini, 1 kilogram sabu itu bisa dipakai oleh 4.000 jiwa, dikalikan dengan total penangkapan, 1.608.000 jiwa telah terselamatkan," jelas Ketua MPR RI.
Oleh karena itu Ketua MPR RI mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan Lembaga untuk mendukung kinerja Polri. Menurutnya, pemberantasan narkotika di Indonesia harus lebih dipertegas demi menyelamatkan generasi masa depan bangsa.
"Pemberantasan narkoba sekarang dapat menyelamatkan lebih banyak jiwa lagi, sehingga di masa depan Indonesia benar-benar terbebas dari narkoba," jelas Ketua MPR RI.
(fn/bq/hy)