Sepanjang 2020, Polri Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp222 Miliar dari Kasus Korupsi

10 December 2020 - 10:00 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp222 miliar lebih sepanjang kurun waktu 2020 dan jumlah tersebut diperoleh sejak Januari sampai dengan Oktober tahun 2020.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan jumlah itu adalah hasil penanganan dari 435 perkara korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2020. "Januari hingga Oktober telah dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp222.753.250.083," jelasnya di Jakarta, Rabu (9/12/20).

Bareskrim Polri juga menerima laporan polisi berkenaan kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.346. Dari angka itu, 435 antara lain, telah ada yang penyidikannya sudah rampung (atau P21) sebanyak 393, dilimpahkan 16 dan dihentikan atau SP3 ada 26 perkara. Sementara, hingga saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan proses penyidikan sebanyak 911 perkara tindak pidana korupsi di Tanah Air.

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan, pihaknya kan terus menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara tanpa pandang bulu, ini merupakan wujud komitmen dari Bareskrim Polri dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara tersebut. "Sebagai wujud pembenahan internal Bareskrim, tentunya kasus korupsi harus diusut sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu," jelas Kabareskrim.

Untuk diketahui, bila diakumulasi dari tahun 2018 hingga 2020, Bareskrim Polri sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3.698.866.116.012. Kemudian, kerugian negara sejak tahun 2018-2020 mencapai Rp 7.620.934.195.431. Dengan total jumlah laporan polisi mencapai 4.321 dan dengan perincian 2.080 sudah P21, 111 dihentikan, 62 dilimpahkan dan proses sidik sebanyak 2.068.

(Bg/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment