Selama Satu Pekan Penerapan Ganjil Genap, Polisi Telah Menilang Sebanyak 154 Kendaraan di Jakarta

9 September 2021 - 10:34 WIB

Tribratanewes.polri.go.id - Jakarta. Direktorat lalulintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 154 kendaraan ditindak lantaran melanggar aturan ganjil genap di tiga kawasan, yakni Jalan Sudirman. Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, merupakan akumulasi ganjil genap, (1/7/21).

 

“Ada 154 kendaraan yang di film pada minggu kemarin,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, rabu (8/9/21).

 

Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, 154 kendaraan tersebut ditilang dengan sistem tilang manual oleh aparat yang berjaga.

 

“Semua di tilang secara manual,” ujarnya.

 

Polda Metro Jaya kembali memperpanjang aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta sehubungan dengan perpanjangan PPKM level 3 yang telah diumumkan pemerintah. Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan aturan ini akan diperpanjang hingga (13/9/21) mendatang.

 

"Kita mendengar pengumuman dari pemerintah terkait dengan perpanjangan PPKM level 3 di wilayah aglomerasi di Jabodetabek. Maka pembatasan mobilitas baik dengan metode ganjil genap atau dengan tambahan crowd free night akan kita laksanakan paling tidak selama satu minggu kedepan," tutup Dirlantas Polda Metro Jaya.

Share this post

Sign in to leave a comment