Selama 14 Hari Operasi Patuh Jaya Berlangsung, Polda Metro Jaya Berikan Tilang Pada 44.000 Kendaraan Yang Melanggar

4 October 2021 - 18:56 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Selama 14 hari Operasi Patuh Jaya 2021 dilaksanakan polisi melakukan penindakan terhadap 44.000 kendaraan. Rincian kendaraan yang dilakukan penindakan antara lain 32.554 kendaraan roda dua, 6.765 kendaraan roda empat dan 4.684 kendaraan angkutan umum.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, sebanyak 3.595 kendaraan motor di antaranya ditilang lantaran menggunakan knalpot bising alias racing. Selain itu 144 kendaraan ditilang lantaran menggunakan lampu rotator pada kendaraan pribadi.

"Ada juga karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai itu 806, lawan arus 8.028, melanggar rambu larang parkir 6.255, menggunakan jalur busway 1.983, melanggar ganjil-genap 58, tidak menggunakan helm 4.823, dan pelanggaran lainnya 22.856," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menerangkan Operasi Patuh Jaya 2021 dimulai sejak 20 September 2021 - 3 Oktober 2021. Operasi ini melibatkan 3.070 personel yang terdiri dari 1.391 personel Satgasda dan 1.679 personel satgasres.

Dalam Operasi Paruh Jaya 2021, Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan bahwa polisi menggunakan beberapa indikator untuk mengukur keberhasilan operasi ini. Indikator pertama menurunnya angka pelanggaran lalu lintas di tahun ini dibandingkan tahun lalu.

"Pada tahun 2020 terdapat 1.930.983 pelanggaran lalu lintas," jelas Kapolda Metro Jaya.

Selain bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas, kini Operasi Patuh Jaya difungsikan untuk menggalakkan protokol kesehatan. Para petugas diperintahkan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas, disiplin prokes, serta batasan pada moda transportasi umum, tempat-tempat perbelanjaan atau mal, restoran, dan fasilitas umum selama PPKM sebagaimana instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021.

Share this post

Sign in to leave a comment