Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Sebanyak 16 tersangka kasus tindak pidana narkoba berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamakan barang bukti berupa 44 kilogram ganja, 29 kg sabu dan 1.500 butir ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., menjelaskan abhwa mulai 25 Agustus sampai 28 September, ada empat kasus. Semuanya sejauh ini sedang dalami apakah ada keterkaitan sebagai suatu jaringan atau tidak.
Jenderal bintang satu tersebut memaparkan, kasus pertama di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam kasus ini, Bareskrim bersama dengan Bea Cukai mengamankan barang bukti sabu seberat 500 gram dan 200 butir ekstasi.
"Semua dari pengembangan yang kami terima dari Bea Cukai. Hasilnya tiga orang berinisial PSP, P dan SR ditangkap," jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.
Sedangkan, kasus kedua pengungkapan peredaran narkoba dilakukan di daerah Utan Kayu, Jakarta Timur dengan satu tersangka yang merupakan seorang kurir online berinisial, AS.
"Barang buktinya 1.300 butir ekstasi atau beratnya 532,96 gram bruto. Tersangka yang ditangkap 1 AS. Pekerjaan karyawan swasta dia adalah tukang antat kurir online atau ojek online. Kami sedang cari pengendalinya berinisial PCB," jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.
Ketiga, petugas menyita 47 kilogram ganja dari jaringan Mandailing Natal dan Padang. Tujuh tersangka diamankan di Bogor, Jawa Barat.
"Tersangka diamankan ditangkap tujuh orang. Kami bekerja sama dengan Polda Sumbar untuk menangkap pengendalinya jadi tujuh orang dan kami masih terus kembangkan untuk sumber dari ladang mana ini berasal. Semoga kami dapat tuntaskan hal tersebut," terang Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.
Kasus terakhir, polisi menyita 29 kilogram sabu dan menangkap lima tersangka. Penangkapan kepada para tersangka dilakukan setelah aparat mengawasi pergerakan mereka dari Sumatera.
"Kami membuntuti dari Pulau Sumatera sampai dengan terakhir di salah satu hotel daerah Serang. Kami menangkap dua tersangka R dan WMP dan penerimanya di Jakarta hotel NHF, dan pengendalinya di Aceh inisial HS. Kami kerja sama dengan Polda Aceh, dan terakhir kami tangkap pengendali di Jakarta inisial E," jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.
Pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga HS adalah orang yang selama ini mengendalikan untuk transportasi dari Aceh. ”Keterangannya dari Malaysia kami masih dalami kerja sama dengan rekan kami dari PDRM untuk pengembangannya," sambung Krisno.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.