Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya putuskan untuk menerapkan kembali tilang langsung atau manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas, dikarenakan banyak pengendara yang memanipulasi nomor polisi (nopol) kendaraannya.
Perbuatan ini sering kali dilakukan pengendara akibat penerapan tilang elektronik yang memanfaatkan bantuan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Baca Juga : Pantau Langsung Sistem Tilang ETLE, Kapolda Aceh Perintahkan Jajaran Ditlantas Gencar Lakukan Sosialisasi
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., menyebutkan beberapa jenis pelanggaran yang nantinya akan ditindak dengan tilang manual.
"Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepasnya, serta balap liar dan knalpot bising atau brong gitu. Itu aja pelanggaran-pelanggaran yang akan ditilang manual," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/12/22).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penyitaan kendaraan bagi pengendara yang kedapatan memalsukan nopol kendaraan.
Sebelumnya, tilang manual sempat diputuskan untuk dihapus. Hal ini merupakan instruksi langsung Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
(sy/hn/um)