Tribratanews.polri.go.id – Banda Aceh. Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., memerintahkan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh menggencarkan sosialisasi, agar masyarakat memahami dengan adanya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Kami minta jajaran Ditlantas Polda Aceh untuk lebih gencar mensosialisasikan ETLE di antaranya pelanggaran dan mekanisme tilang elektronik, sehingga masyarakat memahami," ungkap Kapolda Aceh, dilansir dari antaranews.com, Selasa (6/12/22).
Baca Juga : Korlantas Polri Tinjau Kesiapan Pengamanan Operasi Lilin 2022 di Bogor
Kapolda Aceh menjelaskan, ETLE merupakan program Korlantas Polri dalam mengimplementasikan teknologi untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas. Pencatatan pelanggaran lalu lintas tersebut dilakukan secara elektronik.
Lebih lanjut, Kapolda Aceh mengungkapkan, ETLE merupakan hal baru di masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami mekanisme tilang elektronik di antaranya penerbitan surat dan pembayaran uang tilang.
"Terkait mekanisme penerbitan surat dan pembayaran tilang, ini harus gencar disosialisasikan agar masyarakat paham. Begitu juga di lokasi rawan pelanggaran, harus ada imbauan dan pendidikan tentang tertib lalu lintas," jelas Kapolda Aceh.
Mantan Kepala Puslabfor Polri itu mengatakan, penerapan ETLE bukan semata untuk menilang, tapi juga untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara serta meminimalisir adanya oknum-oknum memanfaatkan situasi saat menindak pelanggar lalu lintas.
(fz/hn/um)