Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi mengambil alih penanganan kasus KDRT suami istri di Depok.
Kasus KDRT tersebut awalnya ditangani oleh Polres Metro Depok setelah pasangan suami istri itu saling membuat laporan atas kekerasan yang mereka alami.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan salah satu alasan pelimpahan karena kasus KDRT ini sudah menjadi perhatian publik.
"Melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas, kelengkapan piranti baik itu secara struktural, kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," jelasnya, seperti dilansir Antaranews, Kamis (25/5).
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pencurian Dengan Nilai Mencapai Ratusan Juta di Banda Aceh
Kombes. Pol. Trunoyudo mengungkapkan bahwa Kapolda Metro Jaya juga berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan.
"Mengingat di situ ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa komitmen Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi konsistensi Kapolda untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan terstruktur.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami dan istri di Depok saling lapor ke pihak berwajib terkait kasus KDRT. Berdasarkan penyelidikan, Polres Metro Depok lantas menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan KDRT ini dipicu ketersinggungan saat sang suami menanyakan masalah keuangan kepada sang istri. Ketersinggungan itu lantas berujung cekcok hingga aksi kekerasan.
(fa/hn/um)