Tribratanews.polri.go.id - Rekonstruksi akhir setelah peristiwa pembunuhan Brigadir terungkap, akan segera digelar.
Publik kembali menanti kelanjutan proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Kini publik menanti proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo.
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, salah satu spot yang ditunggu-tunggu masyarakat. Seperti juga proses pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi. Publik ingin tahu seperti apa rekonstruksi kasus tersebut, bagaimana pembunuhan Brigadir J terjadi.
Selain itu, tentu saja publik penasaran seperti apa tampang para pelaku kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Bagaimana pula jika kelima tersangka, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dihadirkan bersama di TPK Duren Tiga. Seperti apa raut muka atau mimik muka Ferdy Sambo dan Putri Candrwati dihadirkan bersama Bharada yang menjadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.
Dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kehadiran
Bharada E dan Ferdy Sambo di tempat kejadian perkara diperlukan agar jaksa penuntut umum mendapat gambaran di lapangan soal peristiwa penembakan tersebut. Namun, kepastian soal kehadiran Bharada E dan Ferdy Sambo dalam satu tempat masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari penyidik.
Selain Bharada E dan Ferdy Sambo, penyidik juga bakal menghadirkan Kuat Ma'ruf, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Chandrawati, mereka inilah yang berada di tempat kejadian ketika penembakan terjadi.
Untuk membuat proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana itu transparan, penyidik Polri menghadirkan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyaksikan rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.
Dikutip dari panduan Bareskrim Polri tentang standar operasional prosedur pemeriksaan saksi, ahli dan tersangka, rekonstruksi teknik dalam metode pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan tim penyidik untuk gambaran tentang terjadinya tindak pidana secara memperagakan kembali perbuatan tersangka. Rekonstruksi dilakukan untuk lebih meyakinkan pemeriksa tentang kebenaran tersangka atau saksi.
Dasar hukum penyidik menggelar rekonstruksi adalah Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000. Surat Keputusan Kapolri itu tentang revisi himpunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis proses penyidikan tindak pidana. Bagian Bab III tentang pelaksanaan, angka 8.3.d, yaitu interview( wawancara), interogasi, konfrontasi, rekonstruksi. Jadi rekonstruksi merupakan tahap akhir dari proses penyidikan oleh Polri untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.