Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakil Ketua Komisi X DPR, M.Y. Esti Wijayati, menyebutkan bahwa putusan MK, tentang pembebasan biaya pendidikan dasar harus diatur Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menurut dia, putusan MK yang menggratiskan biaya pendidikan SD-SMP swasta dan negeri itu bersifat final dan mengikat.
"Bagaimana pun, pemerintah harus bisa menjalankan amanat dan putusan MK tersebut," ujarnya, dilansir melalui laman RRI, Rabu (11/6/25).
Selanjutnya ia mengungkapkan karena itu hal itu harus di atur dalam RUU Sisdiknas. Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan mengenai pelaksanaan di lapangan diatur dalam regulasi turunannya.
Ia mengatakan putusan MK tersebut seolah mengingatkan agar negara wajib hadir memfasilitasi pendidikan dasar rakyat. Menurut dia, hal itu sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945.
"Kami selalu menyuarakan dan mengingatkan pemerintah bahwa UUD 1945 mengamanatkan negara harus hadir memberikan pendidikan yang layak," jelasnya. Apalagi, lanjutnya, saat ini kita sudan menetapkan program wajib belajar sembilan tahun.
Dia lalu menyampaikan beberapa hal yang perlu diatur dengan terkait kebijakan ini. Terutama, terkait kesiapan anggaran dan ketentuan teknis aturan turunan untuk menjalankan putusan MK. "Kurikulum yang dihadirkan juga perlu dipertimbangkan dengan matang," ujarnya.
Menurut dia, putusan MK tidak hanya berbicara SD-SMP gratis, tetapi ada aturan-aturan dan putusan-putusan lainnya yang mengikuti.
(fa/hn/rs)