Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Presiden RI Joko Widodo meresmikan pelaksanaan instruksi presiden (inpres) jalan daerah sebanyak 24 ruas dengan total 196 kilometer di Provinsi Aceh guna meningkatkan konektivitas dan mobilitas di daerah.
"Hari ini kami resmikan 24 ruas jalan sepanjang 196 kilometer dan juga jembatan sepanjang 60 meter yang menelan biaya Rp686 miliar khusus di Provinsi Aceh," ujar Presiden Jokowi, Selasa (15/10/24).
Presiden Jokowi menekankan bahwa jalan dan jembatan sangat penting perannya untuk konektivitas antarkabupaten, antarkota dan antarprovinsi, baik bagi mobilitas orang, maupun mobilitas barang.
Menurut Presiden Jokowi, jalan yang rusak akan menghambat mobilitas logistik yang pada akhirnya berpengaruh pada mahalnya harga di tingkat masyarakat sebagai konsumen.
Oleh sebab itu, pada 2023, Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang jalan daerah dalam rangka membangun jalan, memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak.
Khusus di Provinsi Aceh, pemerintah telah melaksanakan Inpres jalan daerah sebanyak 24 ruas sepanjang 196 km dan jembatan sepanjang 60 meter yang menelan biaya Rp686 miliar.
Pembangunan maupun perbaikan jalan dan jembatan itu tersebar di 14 kabupaten Provinsi Aceh, yaitu di Aceh Timur, Bireuen, Simeulue, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Langsa, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Aceh Nagan Raya, Gayo Lues, dan Bener Meriah.
"Kami harapkan dengan pembangunan dan perbaikan jalan-jalan tersebut, mobilitas orang, mobilitas barang, kecepatan distribusi logistik di Provinsi Aceh akan lebih baik," ungkap Presiden Jokowi.
(ndt/hn/nm)