Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Presiden Joko Widodo memastikan tak ada rencana memajukan jadwal Pilkada 2024 dari yang semula November menjadi September. Pilkada tetap digelar pada 27 November 2024.
"Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada," ujar Presiden Jokowi usai meninjau Pasar Baru Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/24).
Baca Juga: Hadapi Pilkada 2024, Kapolda Maluku Tekankan Sinergitas dan Kolaborasi
"Iya (tetap November). Enggak ada pengajuan apa pun mengenai itu (percepatan jadwal pilkada)," lanjut Presiden Jokowi.
Diketahui, pemungutan suara pilkada tahun ini dijadwalkan pada 27 November 2024. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat mengusulkan untuk mempercepat pelaksanaan pilkada.
Salah satu pertimbangannya yakni menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2024. Kendati demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah. MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.
(ndt/pr/nm)