Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji pokok personel TNI dan Polri di 2024 pada Selasa (30/1/24).
Kenaikan gaji pokok itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Wakapolda Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pengamanan TPS
Adapun gaji terendah untuk anggota TNI Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000. Sementara gaji tertinggi Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500.
Sementara, untuk gaji anggota polri terendah didapat Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300. Sedangkan, tertinggi Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500.
Kemudian, untuk ASN terendah didapat Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600. ASN mendapat upah tertinggi dengan Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.
(ndt/pr/nm)