Tribatanews.polri.go.id - Jakarta. Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia.
"Sejak hari ini, Rabu (21/6/23), pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi, dan kita mulai masuk ke endemi," ujar Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/23).
Perubahan status ini dipertimbangkan dari jumlah kasus harian dan aktif yang melandai serta meluasnya vaksinasi COVID-19. Meski begitu, Jokowi meminta masyarakat agar tetap menjalani hidup sehat.
Baca Juga: Kemenkes: 26 Provinsi Jadi Endemis Rabies
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyatakan COVID-19 sebagai pandemi pada Maret 2020. Setelah hampir tiga tahun, WHO mengakhiri status darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian nasional (PHEIC) tetapi, masih menyatakan COVID-19 sebagai pandemi pada Juni 2023.
Di sisi lain, atas pencabutan status pandemi ini, masyarakat yang terkena COVID-19 kini harus bayar. “Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid bayar. Konsekuensinya itu," kata Presiden Jokowi.
(ndt/hn/um)