Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Anggota Presiden Joko Widodo Hentikan Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan, pemberhentian terjadi setelah Presiden Jokowi menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres).
Baca juga: Perkuat Sinergitas Wujudkan Pemilu 2024 yang Damai, Kapolda Jatim Kunjungi Kantor PWI Jawa Timur
“Tadi siang, Bapak Presiden Telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Bapak Eddy Omar Sharif Hiariej. “Bapak Presiden langsung menandatangani penghentian Keppres,” ujar Staf Koordinator Ari, Kamis (7/12/23)
Koordinator Staf Ari menjelaskan, surat pengunduran diri Eddy diterima pihak Istana pada Senin (4/12/23) pecan ini.
Eddy mengundurkan diri sebagai wamenkumhamham setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Mereka mengatakan bahwa mereka harus membayar $7 juta.
(ndt/pr/nm)