PPKM Darurat, Ini Beberapa Langkah yang Dilakukan Oleh Polda Banten

3 July 2021 - 14:03 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Serang. Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto, menutup pintu masuk di perbatasan wilayahnya. Ini dilakukan sejak dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021).

"Seluruh pintu masuk wilayah perbatasan daerah hukum Polda Banten ditutup, diperketat, untuk membatasi mobilitas warga, perbatasan antar kabupaten kota juga diperketat," jelas Kapolda Banten, Jumat (2/7/2021).

Kapolda juga meminta masyarakat untuk beraktivitas di dalam rumah selama PPKM Darurat.  "Tidak boleh ada satu pun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," tegas Kapolda Banten.

Menurutnya, pelaksanaan PPKM Darurat akan dijaga ketat aparat kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah. Di kawasan Puspem Tangerang penjagaan dilakukan mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Kemudian, di Kabupaten Lebak berada di sekitar Alun-alun Rangkasbitung, mulai pukul 19.00 WIB hingga 00.00 WIB.

"Juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 18 titik, serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada dua titik di wilayah hukum Polda Banten," jelas Kapolda Banten.

Data Polda Banten menunjukkan hanya Kota Serang yang masuk ke dalam level 4 PPKM Darurat. Sedang wilayah yang berada di level 3 adalah Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak. Daerah yang termasuk level 2  adalah Kabupaten Pandeglang.

(fa/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment