PP HIMMAH Apresiasi Kabareskrim Polri, Hentikan Kasus Amaq Sinta

19 April 2022 - 21:31 WIB

Tribratanews.polri.go.id -  Ketua Umum Pimpinan  Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH), Abdul Razak Nasution mengapresiasi kebijakan Kabareskrim menyetop kasus korban begal yang berujung penetapan tersangka.

Abdul Razak Nasution melalui keterangannya, Jumat (15/4/2022),  mengatakan dengan keputusan Kabareskrim itu, maka masyarakat di seluruh pelosok negeri tidak akan takut melawan aksi kejahatan begal. Apalagi, apa yang dilakukan Amaq Santi termasuk dalam kategori membela diri.

Abdul Razak Nasution mengatakan bahwa jeratan hukum terhadap korban begal dengan pasal pembunuhan tidaklah tepat. Sebab, dalam situasi menghadapi begal, para korban sedang melakukan upaya pembelaan diri.

"PP HIMMAH mengapresiasi Kabareskrim Polri karena menyarankan kasus begal ini dihentikan dan kasus ini diambil alih Polda NTB,” jelas Abdul Razak Nasution.

Abdul Razak Nasution mengimbau masyarakat agar waspada terhadap kejahatan begal. Dikatakan Abdul Razak Nasution, di momen jelang lebaran seperti saat ini tren kejahatan begal biasanya meningkat.

Abdul Razak Nasution mendukung Polri agar terus menumpas tindak kejahatan begal, karena selama ini telah meresahkan masyarakat.


# NTB

Share this post

Sign in to leave a comment