Korban Investasi Bodong Harus Bersiap dengan Kemungkinan Terburuk

19 April 2022 - 21:17 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Warga yang menjadi korban penipuan investasi bodong online perlu mengorganisasikan diri sejak sekarang dan menyiapkan langkah-langkah hukum ke pengadilan untuk mengusahakan uang yang mereka investasikan tidak hilang. Langkah itu yang menjadi satu-satunya pilihan bagi mereka saat ini.

Namun upaya itu pun tidak menjamin uang mereka akan sepenuhnya kembali. Para korban itu juga harus menyiapkan diri dengan kemungkinan terburuk.

Triliunan uang korban kerugian yang dialami oleh para peserta investasi bodong terancam bisa hilang. Betul, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kerugian yang dialami para korban lembaga investasi semacam Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi (ganti rugi oleh pelaku).

Namun begitu, berhasil atau tidaknya mekanisme restitusi sangat tergantung keputusan hakim nantinya. Penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan.

Upaya hukum lewat restitusi itu mungkin bisa menolong korban mendapat keadilan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku.

Masalahnya, aset pelaku kerap sudah tak ada harganya. Bahkan, kerap kali pelaku sudah tak lagi punya aset yang memadai.

Selain itu, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, dalam kasus serupa yang ditangani PPATK sebelumnya, seperti pada kasus First Travel ataupun Koperasi Langit Biru, uang masyarakat yang menjadi korban perusahaan-perusahaan itu hilang begitu saja alias tidak kembali.

PPATK menengarai, uang yang diputar para penyelenggara robot trading seperti Binomo, Quotex, hingga Fahrenheit bukan kegiatan investasi, tapi penipuan yang menguntungkan segelintirĀ  orang tertentu. Makanya uang itu tidak mengendap dalam bentuk investasi tertentu. UangĀ  itu digunakan untuk kepentingan pribadi si pemilik.

Meski demikian, PPAT telah melakukan upaya pembekuan transaksi dari rekening-rekening yang terlibat dalam kasus tersebut. Hingga hari ini, PPATK telah membekukan 345 rekening milik 78 orang yang diduga terlibat investasi ilegal dengan nilai Rp588 miliar.

Mudah-mudahan para korban bisa mendapatkan keadilan. Di sisi lain, warga masyarakat perlu hati-hati benar dan tidak mudah tergoda oleh tawaran investasi yang muluk-muluk seperti investasi bodong berbasis online.


Share this post

Sign in to leave a comment