Tribratanews.polri.go.id - Barabai. Polres Hulu Sungai Tengah, pada Operasi Patuh Intan 2025, berhasil menindak 428 pelanggaran selama operasi patuh intan pada 14-27 Juli 2025.
"Pelanggaran paling dominan yang dilanggar adalah tidak menggunakan helm sebanyak 154 perkara," ujar, Kasat Lantas Polres HST, Iptu Akhmad Junaidi, dilansir dari laman Antaranews, Senin (28/7/25).
Dalam kesempatannya, ia menyebutkan bahwa selama dua pekan operasi tersebut, pelanggar yang paling banyak ditemukan merupakan penggunaan motor roda dua sebanyak 383 perkara, sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 45 perkara.
"Kami juga memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas sebanyak 95 perkara. Diharapkan mereka dapat lebih tertib berlalu lintas," ujarnya.
Selain itu, terdapat juga pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sebanyak satu kasus menyebabkan satu orang meninggal dunia (MD).
"Selain penindakan, kami juga terus menyampaikan imbauan kepada pengendara untuk tetap patuhi peraturan lalu lintas. Keselamatan adalah yang utama. Tertib berlalu lintas merupakan salah satu ikhtiar selamat dalam berkendara," jelasnya.
Pada operasi patuh intan 2025 mengusung tema Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” tersebut menyasar berbagai potensi gangguan, ambang gangguan, hingga gangguan nyata yang dapat menimbulkan kemacetan, pelanggaran, maupun kecelakaan di ruas jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Sebelumnya, Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menyampaikan sasaran operasi meliputi pengendara yang melawan arus saat berkendara, anak di bawah umur, tidak memakai helm SNI dan tidak pakai sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian, berkendara dalam pengaruh alkohol, mengendarai melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, sepeda listrik yang menyebabkan kecelakaan, serta Odol yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
(fa/hn/rs)
Sebanyak 428 Pengendara Ditindak Pada Operasi Patuh Intan 2025 di HST
28 July 2025 - 21:30
WIB
Antaranews
in
Nasional
Sign in to leave a comment