Tribratanews.polri.go.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat sukses membongkar praktik produksi mi basah berformalin di Garut yang menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya. Dalam penggerebekan tersebut ditemukan seorang pria berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana memproduksi dan mendistribusikan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus diterima dari laporan polisi. Lalu personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan da berhasil mengidentifikasi lokasi produksi ilegal tersebut.
“Pengungkapan ini dilakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial WK,” ujar Kombes Pol Hendra Dilansir Tribrata News Polda Jabar Sabtu, (21/2/26).
Hasil dari penyelidikan tersebut, tersangka WK berperan aktif dalam seluruh proses produksi mi basah berformalin tersebut. Ia diduga memerintahkan karyawan untuk mencampurkan bahan kimia berbahaya seperti formalin dan boraks ke dalam adonan mi.
Mi basah berformalin tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali, Garut. Praktik ilegal ini dilakukan untuk meningkatkan daya tahan mi, sehingga tidak mudah basi dan lebih kenyal. “Motifnya agar mi basah tahan lama, lebih kenyal dan tidak mudah basi. Padahal boraks dan formalin merupakan bahan kimia industri yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi,” tuturnya
Kombes Pol Hendra menerangkan bahwa konsumsi boraks dan formalin berisiko serius bagi kesehatan manusia, termasuk gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, hati, saraf, hingga kanker.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan kami terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya peredaran yang lebih luas. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk pangan berbahaya lainnya,” tutupnya.
(ax/hn/rs)