Polri Akan Pertimbangkan Sistem Hukum Adat Toraja, Kasus Komika Pandji Menjadi Perhatian

26 February 2026 - 12:08 WIB
Beritanasional

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri melalui Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim akan mempertimbangkan proses sidang adat Tojara yang telah dijalani Komika Pandji Pragiwaksono atas polemik materi stand up bertajuk Mesakke Bangsaku. Pertimbangan itu dilakukan sejalan penerapan living law (hukum yang hidup di masyarakat) dengan hukum pidana nasional terkait laporan nomor 01/LP/APT/XI/2025.

"Ya semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkrit sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan," kata Dir Dittipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (26/2/26).

Himawan mengatakan proses peradilan adat yang sudah dijalani Pandji akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara apakah bisa ditetapkan tersangka atau tidak. "Jadi nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja. Iya nanti kan kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara," ujarnya.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa para pemuka tokoh Toraja yang telah melakukan peradilan adat terhadap Pandji sebagai bahan gelar perkara. "Kemungkinan kalau itu dibutuhkan dalam penyidikan, kita akan lakukan pemeriksaan pada nanti beberapa pihak yang diperlukan dalam proses penyidikan, ya," jelas Himawan.

Saat ini, status Pandji masih sebagai saksi. "Sementara masih saksi. Ya nanti kan (diperiksa) setelah, secara adat kan sudah diperiksa lagi. Nanti kemungkinan ada diperiksa lagi," kata Himawan. Sebelumnya, Pandji telah dijatuhi sanksi adat oleh masyarakat Toraja, yaitu permintaan maaf, dan kewajiban membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam.

(ig/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment