Polisi Sebut Penyebar Video Anjing Dikuliti Sudah Minta Maaf

9 June 2025 - 12:55 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Sragen. Polisi mengungkap identitas penyebar video anjing dikuliti yang viral diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Padahal, video tersebut dipastikan bukan terjadi di Sragen, Jawa Tengah.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, mengungkap hasil penyelidikan Unit Reskrim Polres Sragen. Dari penyelidikan diketahui bahwa Aris Hantoro warga Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, adalah pihak yang menyebarkan ulang video tersebut melalui status WhatsApp miliknya.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Aris mengaku bahwa ia mendapatkan video tersebut melalui aplikasi Status Saver, yang secara otomatis menyimpan video dari status WhatsApp, Instagram, maupun Facebook pengguna lain yang pernah dilihat. Setelah mengunggah video ke status WhatsApp, Aris menerima pesan dari seseorang yang mengaku mewakili Rumah Singgah Clow, sebuah yayasan pecinta hewan yang berdomisili di Bogor.

Dalam percakapan tersebut, pihak yayasan menanyakan apakah kejadian dalam video itu terjadi di Sragen.

“Aris hanya menjawab: ‘Iya saya asli Sragen’, tanpa menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui lokasi maupun waktu kejadian video tersebut,” ujar Kapolres, Senin (9/6/25).

Percakapan itu, ujar Kapolres, kemudian berujung pada unggahan di Instagram oleh pihak Rumah Singgah Clow, yang menampilkan foto Aris sebagai terduga pelaku penyebaran video, dengan keterangan bahwa kejadian berlangsung di Sragen. Setelah mendapat tekanan publik, Aris Hantoro akhirnya menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Menurut Kapolres, saat ini Sat Reskrim Polres Sragen juga tengah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak Rumah Singgah Clow di Bogor untuk klarifikasi lebih lanjut dan menyelesaikan kesimpangsiuran informasi yang beredar. Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, dan tidak sembarangan membagikan konten tanpa verifikasi, karena dapat memicu keresahan dan menyebarkan hoaks.

“Kami juga tengah mendalami unsur pelanggaran dalam penyebaran ulang video ini dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan unsur pidana,” jelasnya.

(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment