Polisi Sebut Obat bius Yang Digunakan Dokter PAP Diambil Dari RSHS di Jawa Barat

9 June 2025 - 19:53 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Polda Jawa Barat, mengungkapkan bahwa tersangka kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dokter Priguna Anugerah Pratama menggunakan obat bius yang berasal dari rumah sakit tempatnya bertugas.

“Semua dari dalam lah. Diambil dari dalam,” ujar, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Polda Jawa Barat, Kombes. Pol. Serawan, dilansir dari laman Antaranews, Senin (9/6/25).

Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa atas temuan tersebut, ia mengimbau pihak rumah sakit untuk melakukan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan dan penggunaan obat bius.

“Iya (harus dievaluasi),” ujarnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, tersangka diketahui memiliki kelainan seksual berupa fantasi terhadap orang yang tidak berdaya.

“Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menyebutkan meskipun memiliki gangguan psikologis, bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.

Bahkan, perbuatan tersangka dapat dikenai pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS,” jelasnya.

Menurut dia, pada Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dengan rampungnya seluruh hasil pemeriksaan, kepolisian menyatakan siap untuk melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU,” jelasnya.

(fa/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment