Polisi Membuka Posko Pengaduan Kasus Korban Asusila Guru di Garut

4 June 2025 - 21:35 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Garut. Pihak Kepolisian, membuka posko pengaduan untuk tempat melaporkan bagi siapa saja anak-anak yang menjadi korban asusila oleh tersangka oknum guru ngaji di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat agar kasusnya bisa terungkap tuntas.

"Iya, kita buka posko pengaduan," ujar, Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, dilansir dari laman Antaranews, Rabu (4/6/25).

Dalam kesempatannya ia mengungkapkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Garut terus mendalami kasus asusila yang menimpa 10 anak di bawah umur oleh oknum guru ngaji atau imam masjid di kampungnya.

Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa selama ini hasil pemeriksaan baru ada 10 korban pencabulan, namun kepolisian akan terus mengembangkannya, karena khawatir ada korban lain, sehingga dibuka posko pengaduan untuk memudahkan laporan masyarakat.

Ia menyampaikan, masyarakat yang menjadi korban dan mau lapor dapat menghubungi nomor kontak 0811-1340-4040 atau datang langsung ke posko pengaduan di Markas Polres Garut.

"Iya silakan masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban untuk lapor, dan akan dilindungi hak-haknya, eggak usah takut tersebar," jelasnya.

Ia juga menyampaikan pelaku inisial IY (53) telah ditetapkan tersangka karena dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap 10 bocah laki-laki yang dilakukan di rumah pelaku.

AKP Joko Prihatin, mengungkapkan saat ini, tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya, yang meliputi wilayah Kabupaten, Garut Ato Rinanto, mengatakan, kasus tersebut harus diproses hukum sampai tuntas, begitu juga dapat mencari tahu berapa banyak korbannya.

Masyarakat, kata dia, untuk berani lapor dan tidak malu melaporkan tindak asusila tersebut agar pelakunya bisa dihukum berat, dan korbannya bisa menjalani terapi pemulihan trauma. "Orang tua pun harus berani melapor, demi keutuhan masa depan anak," jelasnya.

(fa/pr/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment