Tribratanews.polri.go.id - Sumut. Poda Sumut, melalui Subdit Renakta Ditreskrimum, berhasil menangkap tiga orang pelaku dugaan perdagangan orang di Deli Serdang.
Polisi melakukan penggerebekan ke sebuah rumah di Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang. Dalam video amatir penangkapan, terdapat banyak orang berkumpul dengan kondisi seperti disekap.
Setelah meminta keterangan ke setiap orang, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Tidak berselang lama, seorang pelaku ditangkap di jalan ketika mengantarkan sejumlah orang ke rumah tersebut dengan mengendarai mobil.
Sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap di kediaman yang tidak jauh dari rumah penampungan tersebut.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, rumah itu dijadikan tempat penampungan pekerja migran ilegal ke Malaysia. Sebanyak 26 pekerja migran ilegal ini diiming-imingi pelaku akan mendapatkan gaji Rp5 juta per bulan jika bekerja di Malaysia.
"Tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka dengan pelanggaran tindak pidana perdagangan orang dan juga pekerja migran ilegal," ujar, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes. Pol. Sumaryono, dilansir dari laman metrotvnews, Minggu (18/5/25).
(fa/hn/rs)