Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret mantan Direktur Pembiayaan Pertanian, Indah Megahwati. Dalam kasus ini, terdapat satu tersangka lainnya berinisial DSD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, kasus ini bermula dari pengaduan Menteri Pertanian dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta. Dalam audit awal, ditemukan dugaan kerugian negara terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas senilai Rp9 miliar.
"Tetapi pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan ditemukan kerugian sebesar Rp5,94 Milyar," jelasnya, Rabu (28/1/26).
Menurutnya, kerugian itu terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024. Dalam kasus ini, kedua tersangka berperan sebagai bendahara.
"Jadi proses ini masih berjalan, saat sekarang kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk penetapan penyita pengadilan sudah keluar," ujarnya.
Terkait pengakuan tersangka soal dugaan permintaan uang Rp5 miliar oleh penyidik, Kombes Pol. Budi menegaskan, hal itu tidak benar. Ia memastikan, Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman.
"Tidak ditemukan indikasi adanya permintaan Rp 5 Miliar kepada tersangka.
Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka. Rp 5,94 Miliar itu adalah hasil audit terakhir asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka. Jadi penyidik, proses penyidikan masih tetap terus berjalan," ungkapnya.
Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik pun memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur.
"Jadi proses penyidikan masih terus berjalan," jelasnya.
(ay/hn/rs)