Tribratanews.polri.id. – Banjarmasin. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan melenyapkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, berupa 67,6 kilogram sabu, 30.613,5 butir pil ekstasi, serta 42,98 gram serbuk ekstasi di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel, Jalan DI Panjaitan, Banjarmasin.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diuji keasliannya menggunakan scanner digital serta bahan kimia khusus. Setelah dinyatakan positif narkotika, sebagian sabu dan ekstasi dilenyapkan dengan cara diblender bersama cairan deterjen hingga larut, lalu sisanya dibakar menggunakan incinerator di RSUD Anasari Saleh Banjarmasin. Dilansir dari Barito Post, Senin (9/2/26).
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 40 laporan polisi kasus narkotika dalam kurun waktu 30 Oktober 2025 hingga 23 Januari 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 50 orang tersangka, terdiri dari 46 laki-laki dan 4 perempuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel mengatakan, pemusnahan ini merupakan suatu komitmen kepolisian dalam mencegah peredaran gelap narkotika sekaligus menilik barang bukti tidak disalahgunakan kembali.
Kasus-kasus tersebut diungkap di sejumlah wilayah, di antaranya Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Banjarbaru, Tanah Bumbu, Barito Kuala, dan Tanah Laut. Sebagian besar tersangka diidentifikasi tergabung dalam jaringan narkotika lintas provinsi.
Adapun jalur peredaran yang berhasil diungkap meliputi jaringan Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah–Kalimantan Selatan, Jawa Tengah–Kalimantan Tengah–Kalimantan Selatan, serta jaringan Kalimantan Tengah–Kalimantan Selatan.
“Beberapa tersangka yang kami amankan merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama. Sebagian barang bukti memang ditujukan ke luar daerah, namun berhasil kami gagalkan saat melintas di wilayah Kalsel,” ujar Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, SIK, MM.
Dari pengungkapan ini, Polda Kalsel memprediksi sekitar 309.123 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut berdasarkan asumsi satu gram sabu digunakan olaeh lima orang dan satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang.
Selain itu, negara diperkirakan berhasil menghemat anggaran hingga lebih dari Rp1,84 triliun. Angka tersebut berasal dari asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp5 juta per orang yang dapat ditekan berkat keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan narkotika ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ax/hn/rs)