Polda Jawa Tengah Bongkar Jaringan Premanisme Berkedok Wartawan

16 May 2025 - 15:41 WIB
Polda Jateng

Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus premanisme yang berkedok sebagai wartawan. Empat orang pelaku berhasil diamankan usai memeras korban dengan mengaku sebagai jurnalis dari sejumlah media.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio mengungkapkan, para pelaku terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, yakni HMG (perempuan) (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), seluruhnya berasal dari daerah Bekasi, Jawa Barat.

“Rombongan ini berjumlah tujuh orang. Empat orang berhasil kita amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Kombes Pol. Dwi, Jumat (16/5/25).

Dari keterangan pelaku dan bukti percakapan di Handphone, ujarnya, diketahui mereka merupakan kelompok dari suatu jaringan besar dengan modus serupa. Jaringan tersebut diduga memiliki 175 anggota aktif dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan karyawan swasta.

“Wilayah operasi jaringan tersebut di seluruh pulau jawa mulai Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan yang didapat dari para pelaku, ujar Dirreskrimum, jaringan ini telah beroperasi sejak 2020 dan telah melakukan aksi pemerasan di berbagai kota besar seperti Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang, dan Surabaya. Modus yang digunakan adalah mengintai korban yang umumnya merupakan publik figur dan tokoh masyarakat.

Menurutnya, saat keluar dari hotel bersama pasangannya, para pelaku kemudian mendekati korban, mengaku sebagai wartawan, dan mengancam akan memberitakan aib pribadi atau skandal korban di media massa jika tidak menyerahkan sejumlah uang. Salah satu korban yang melapor bahkan mengaku sempat diminta uang hingga ratusan juta rupiah.

“Namun setelah ber negosiasi, korban akhirnya mentransfer Rp12 juta ke rekening pelaku. Dari laporan inilah penyelidikan kami berkembang dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku di rest area KM 487 Tol Boyolali,” ungkap Kombes Pol. Dwi.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pelaku sempat kembali mengaku sebagai wartawan dari media-media terkenal. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi dari media tersebut.

Ia menuturkan, penyidik menemukan sejumlah kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota, serta kalung lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia. Dari hasil pengecekan, seluruh media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers.

“Sudah di cek oleh Pak Kabid Humas ke Dewan Pers ternyata tidak terdaftar secara resmi,” ujarnya.

Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu pers, kartu ATM, handphone, dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam. Para tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment