Peran Ditresnarkoba Polda Babel di Pangkalpinang 1,1 Kg Di Sita.

28 February 2026 - 20:54 WIB
Antara Babel

Tribratanews.polri.go.id - Bangka Belitung. Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung mengamankan 1,1 kilogram narkotika jenis sabu dari seorang IRT di Kota Pangkalpinang.

"Ya benar, Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang," ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, dilansir dari Antara Babel Sabtu, (28/2/26).

Kombes Pol Agus Sugiyarso menerangkan, barang bukti sabu tersebut diamankan dari seorang ibu rumah tangga berinisial RPS alias Ria (28) warga Pagkalpinang.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Kabid Humas Babel mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut personil langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

(ax/hn/rs).

Share this post

Sign in to leave a comment