Pemerintah: Masyarakat Miskin-Miskin Ekstrem dan Berusia Produktif Boleh Terima Bansos Maksimal 5 Tahun

27 June 2025 - 19:30 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyebutkan bahwa masyarakat miskin maupun yang miskin ekstrem dan berusia produktif hanya boleh menerima bantuan sosial (bansos) maksimal lima tahun.

"Jadi kita tidak mau rakyat Indonesia, terutama rakyat yang miskin ekstrem dan miskin itu menerima bantuan sosial sepanjang abad. Kita maunya terbatas. Jadi maksimal lima tahun," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Leontinus Alpha Edison, Kamis (26/6/2025).

Hal ini karena mereka difokuskan untuk mampu berdaya secara ekonomi melalui program Perintis Berdaya.

"Harapannya yang produktif, yang bisa kita latih, yang bisa kita angkat, yang bisa kita graduasi, itu kita harus berdayakan secara ekonomi juga," ujar Deputi Alpha.

Sementara untuk masyarakat miskin ekstrem maupun miskin yang penyandang disabilitas maupun lansia tetap akan diberikan bantuan sosial oleh pemerintah.

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menginisiasi program Perintis Berdaya yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dengan memberdayakan masyarakat secara ekonomi.

Program Perintis Berdaya ini memiliki landasan hukum Inpres Nomor: 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Perintis Berdaya memiliki empat pilar, yakni berdaya bersama (pembangunan kapasitas), dan berdaya berusaha yang meliputi akses usaha bagi pengusaha, UMKM, ekonomi kreatif, dan koperasi.

Pilar ketiga, pembiayaan yang inklusif. Sementara pilar keempat, berdaya global


(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment