Tribratanews.polri.go.id - Nganjuk. Dugaan jaringan perdagangan emas ilegal yang merambah ke Nganjuk membuat Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar, Pasar Wage, Nganjuk, Jumat (20/2/26) dini hari. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Mulyadi, Koordinator Pasar Wage, menjadi saksi penggeledahan dan menyebut pemeriksaan berlangsung lebih dari 16 jam. Penyidik memeriksa perhiasan emas dan dokumen administrasi toko. "Setahu saya hanya emas dan buku-buku administrasi pembukuan yang diperiksa," ujar Mulyadi.
Toko Emas Semar telah beroperasi sejak 1976 dan dimiliki pasangan suami istri dari Surabaya. Pemilik jarang berada di Nganjuk, hanya datang setiap 2-3 bulan. Empat karyawan toko dimintai keterangan dan seluruh emas diamankan sebagai barang bukti.
Penyidik membawa dua kotak berisi barang bukti dengan pengawalan ketat. Selain toko emas, sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro juga digeledah karena diduga terkait jaringan distribusi emas ilegal.
Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri aliran emas dan transaksi keuangan yang terhubung dengan praktik pertambangan tanpa izin. "Diangkut semua," kata Mulyadi tentang emas yang disita.
(ig/hn/rs)