Menteri Meutya Viada Sebut Penggunaan e-SIM, Cegah Pencurian Data Berbasis Seluler

12 April 2025 - 12:45 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta.Kemkomdigi, mencatat kartu SIM telepon seluler yang aktif di masyarakat, mencapai ratusan juta pengguna. Ia menegaskan mudahnya regulasi untuk mengaktifkan nomor telepon seluler itu, menunjukkan pula tingginya tingkat ancaman kejahatan.

"Sekarang jumlah SIM card yang beredar adalah 350 juta. Ini rawan penipuan, rawan kejahatan berbasis seluler ataupun digital dan juga pencurian serta penggunaan data yang tidak sah," ujar, Menkomdigi, Meutya Viada Hafid, dilansir dari laman RRI, Jumat (11/4/25).

Saat pengumuman kebijakan e-SIM di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Ia mengungkapkan bahwa untuk meminimalisir hal tersebut, pihaknya telah mengeluarkan regulasi pemanfaatan Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi nomor 7 tahun 2025.

Ia menjelaskan, aturan yang memanfaatkan perkembangan teknologi telekomunikasi ini, memperketat penggunaan nomor pada telepon seluler.

Sehingga ia mendorong masyarakat untuk sesegera mungkin migrasi penggunaan SIM fisik menjadi berbentuk elektronik.

"Banyak aduan yang mengatakan bahwa NIK-nya digunakan oleh orang lain, kalau bicara keamanan data, maka salah satu solusi adalah e-SIM. Menghimbau masyarakat untuk segera migrasi ke e-SIM, demi keamanan bersama," ujarnya.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment