Menteri ATR/BPN: Operasi Gebuk Mafia Tanah Selamatkan Potensi Kerugian Rp6 Triliun

19 September 2024 - 20:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Operasi Gebuk Mafia Tanah telah menyelamatkan potensi kerugian Rp6 triliun hingga pertengahan September 2024.

"Operasi Gebuk Mafia Tanah hingga hari ini sudah sekitar Rp6 triiliun potential loss kita selamatkan yang berasal dari kerugian negara, dan kerugian masyarakat," ujar Menteri AHY, Kamis (19/9/24).

Ia mengatakan dari keseluruhan aksi penyelamatan tersebut, nilai terbesar yang berhasil dipulihkan berada di Jawa Tengah sebesar Rp3,4 triliun. Menurutnya, hampir di seluruh daerah, terdapat modus dan tindakan mafia tanah.

Namun memang skala kerugian yang diakibatkan oleh mafia tanah berbeda-beda. "Di Grobogan kemarin kita selamatkan Rp3,4 triliun," ujar Menteri AHY.

Ia mengatakan operasi mafia tanah juga telah mengakibatkan terhambatnya aliran masuk investasi. Di Grobogan, mafia tanah telah membuat investor mengurungkan realisasi investasi. Padahal realisasi investasi itu dibutuhkan untuk membuka banyak lapangan kerja.

"Dia investasi sudah siap, tapi dokumen-dokumen dipalsukan sehingga tidak mengalir (investasi), padahal kalau mengalir bisa membuka lapangan kerja," ujar Menteri AHY.

Menurut Menteri AHY, Kementerian ATR/BPN akan terus memberantas segala modus dan operasi mafia tanah. Ia akan memperkuat kerja sama dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memberantas mafia tanah di seluruh daerah.

Ia juga mengatakan beberapa target operasi telah ditetapkan. Selain itu, Menteri AHY mengaku juga akan memberantas jaringan mafia tanah tak terkecuali jika melibatkan pihak internal Kementerian ATR/BPN.

"Ini tugas yang tidak ringan. Kami harapkan juga jika ada laporan mafia tanah segera laporkan ke kami, kita akan ungkap," tutup Menteri AHY.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment