Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni menyatakan komitmennya dalam memperkuat kepastian hukum penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan melalui integrasi kebijakan kehutanan dengan sistem penataan ruang nasional.
Menhut menjelaskan bahwa posisi kawasan hutan sangat strategis dalam sistem penataan ruang nasional. Oleh karena itu, harmonisasi dan integrasi peta kawasan hutan termutakhir ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota menjadi prioritas utama guna mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang serta memperkuat kepastian hukum.
"Integrasi kawasan hutan ke dalam RTRW merupakan kunci untuk mewujudkan tata kelola ruang yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Dengan basis kebijakan One Map Policy, pemerintah memastikan satu peta, satu data, dan satu kebijakan," ujar Menhut, Rabu (28/1/2026).
Menhut menekankan bahwa pengelolaan kawasan hutan memiliki landasan konstitusional yang kuat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi pembahasan Raker kali ini.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus hutan, kawasan hutan, serta hasil hutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menhut juga memaparkan kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH/TORA), penggunaan kawasan hutan, serta perhutanan sosial sebagai akses legal bagi masyarakat sekitar hutan.
Pendekatan ini ditempuh untuk menyelesaikan konflik tenurial secara berkeadilan dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium melalui sanksi administratif.
Menhut menerangkan bahwa percepatan penetapan hutan adat menjadi agenda strategis nasional. Hal ini dimaksudkan untuk mengakui dan menghormati hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam upaya menjaga kawasan hutan.
Hingga Desember 2025, pemerintah telah menetapkan 170 unit hutan adat dengan luas lebih dari 366 ribu hektare dan penerima manfaat lebih dari 90 ribu kepala keluarga. Sejalan dengan arahan Presiden, Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat dengan target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat baru pada periode 2025-2029.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, termasuk melalui nota kesepahaman dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG), guna memperkuat sinkronisasi kebijakan agraria, kehutanan, dan penataan ruang.
"Sinergi pusat dan daerah, serta lintas sektor, menjadi fondasi utama dalam memastikan pengelolaan kawasan hutan yang lestari, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Menhut.
(ndt/hn/rs)