KPU Ingatkan Sumbangan Dana Kampanye Pemilu 2024 Wajib Dilaporkan

9 June 2023 - 20:00 WIB
Foto: YouTube KPU

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan sumbangan dana kampanye Pemilu 2024 wajib dilaporkan.

Komisoner KPU, Idham Kholik, menyebut, KPU akan menerapkan pelaporan dana kampanye dalam sistem daily update untuk mengetahui pembaruan dana setiap harinya. Termasuk juga wajib melaporkan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) sebelum kampanye dilakukan.

"Semua wajib dilaporkan bahkan kami akan menerapkan kebijakan daily update. Di mana peserta pemilu diminta untuk memperbaharui laporan dana kampanye setiap harinya," ujar Idham, Jumat (9/6/2023).

Idham menegaskan para peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye akan mendapatkan sanksi berat. "Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LADK akan berpotensi mengalami pemberhentian dari kepesertaan. Dan bagi mereka yang sudah memperoleh kursi dan tidak melaporkan, maka tidak akan dilantik," jelas Idham.

Oleh karena itu, Idham mengatakan pengawasan soal dana kampanye ini akan dilakukan secara ketat. Yaitu melalui kantor akuntan publik terpilih, OJK, pemerintah dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tanda Tangan Perpres Percepatan Pembangunan Bandara VVIP di IKN

Kantor akuntan publik sendiri akan bekerja untuk melakukan audit laporan dana peserta pemilu. Baik peserta berupa partai politik, calon DPD, calon presiden maupun calon wakil presiden.

"Semua itu akan di audit oleh kantor akuntan publik. Karena risikonya bagi peserta pemilu yang menggunakan dana kampanye dari sumber yang terlarang akan kena sanksi tindak pidana juga," jelas Idham.

Selain itu, KPU juga memberikan ruang besar kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pelaporan terhadap dana kampanye ini. Nantinya masyarakat bisa melihat update terkait dana kampanye melalui website info publik KPU.

"Prinsipnya kami akan mendorong keterbukaan dan transparansi, serta mendorong partisipasi masyarakat. Agar kampanye ini dipastikan menggunakan sumber-sumber pendanaan yang legal bagaimana diatur dalam UU Pemilu," tutur Idham.

Adapun pelaksanaan kampanye pemilu akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

(ndt/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment