Komisi III DPR RI Apresiasi Polda NTT atas Ketegasan Tangani Kasus AKBP Fajar, Desak Penuntasan Dugaan TPPO dan Kekerasan Seksual

23 May 2025 - 12:30 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kejaksaan Tinggi NTT, dan Bareskrim Polri di Gedung DPR RI, Kamis (22/5/2025), membahas secara khusus penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi penegak hukum dan aktivis perlindungan anak. Hadir di antaranya Brigjen Pol Nurul Azizah (Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak/TPPO Bareskrim Polri), Kajati NTT Zet Tadung Allo, Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, serta Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana. Dari masyarakat sipil, hadir Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT yang dipimpin Asti Laka Lena, bersama Tori Ata, Romo Leo Mali, Ansi Rihi Dara, dan Libby Sinlaeloe.

Ketua APPA NTT, Asti Laka Lena, mengapresiasi langkah cepat dan transparan dari Polda NTT serta mendorong agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga berpihak pada korban. Ia menyebut bahwa 75 persen narapidana di NTT tersandung kasus kekerasan seksual, dan jika tak ditangani secara serius, situasi ini akan memperparah krisis sosial di daerah.

“Kami ingin NTT menjadi tempat yang aman bagi perempuan dan anak. Keadilan harus ditegakkan secara penuh, bukan hanya pada pelaku, tetapi juga dalam perlindungan terhadap korban,” ujarnya.

Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas, menjadikan kasus ini sebagai momentum nasional untuk membenahi sistem perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, serta membongkar jaringan kejahatan seksual dan perdagangan orang hingga ke akar-akarnya.


(nf/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment