Kemenhub Periksa Kenaikan Transportasi Jelang Mudik Lebaran 2026

11 February 2026 - 17:18 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Perhubungan memeriksa kelaikan sarana dan prasarana transportasi menjelang masa mudik Lebaran 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, pemeriksaan kelaikan sarana dan prasarana transportasi dilakukan agar kegiatan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026 bisa berlangsung aman, lancar, dan berkeselamatan.

"Kami melakukan ramp check atau uji kelaikan persiapan sarana prasarana yang berkaitan dengan moda transportasi baik darat, laut, udara, serta kereta api," ujar Menhub, Rabu (11/2/2026).

Selain mengecek kelayakan sarana transportasi, Kementerian Perhubungan memeriksa kelaikan jalan tol dan jalan arteri nasional yang biasa dilalui kendaraan pengangkut pemudik.

"Ini kami koordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum agar masyarakat yang melintasi kedua jalan tersebut dapat berjalan dengan aman dan nyaman," beber Menhub.

Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga dalam menyiapkan pengaturan angkutan pada masa mudik Lebaran. Pemerintah berupaya membantu warga agar bisa melakukan perjalanan secara aman, nyaman, dan tertib selama masa mudik Lebaran, antara lain dengan menerapkan kebijakan diskon tarif layanan transportasi dan program mudik gratis.

Dalam program mudik gratis, Kementerian Perhubungan menyiapkan 401 bus menuju ke 34 kota tujuan di sembilan provinsi. Selain itu, kementerian akan memfasilitasi 50.000 penumpang menggunakan layanan angkutan laut serta 28.182 penumpang menggunakan layanan kereta api.

"Sejalan dengan Program Mudik Gratis, kegiatan ramp check juga terus dilakukan," kata Menhub.

Sebagai informasi, guna memudahkan warga merencanakan perjalanan menjelang hari besar keagamaan, ia menyampaikan, pemerintah juga memberikan fleksibilitas penetapan hari kerja bagi aparatur sipil negara dan pekerja swasta pada 16, 17, 25, 26, serta 27 Maret 2025.

(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment