Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengingatkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) mengedukasi para kades di daerahnya mengenai pemanfaatan dana desa untuk program ketahanan pangan.
Menurut Kepala Pusat Pengembangan Daya Saing dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Luthfy Latief, edukasi itu bernilai penting dilakukan oleh OPD terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Dinas Pertanian, agar pemanfaatan dana desa untuk program ketahanan pangan benar-benar tepat sasaran.
"Kalau tidak ada edukasi, bisa keliru memanfaatkan dana ketahanan pangan ini yang cukup besar," ujar Kapus Luthfy, Jumat (13/6/2025).
Lebih lanjut, Kapus Luthfy menyampaikan ketentuan mengenai pemanfaatan dana desa untuk program ketahanan pangan telah diatur Kementerian Desa melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Pasal 7 ayat (4) Permendes Nomor 2 Tahun 2024 itu mengamanatkan agar alokasi dana desa sebesar minimal 20 persen dialokasikan untuk mendukung agenda ketahanan pangan.
Berikutnya, Kapus Luthfy menyampaikan Kementerian Desa tidak membatasi desa-desa di tanah air untuk mengembangkan jenis pangan tertentu. Ia mengatakan setiap desa diberi keleluasaan dalam menentukan jenis pangan yang dikembangkan berdasarkan potensi sumber daya alam yang ada sekaligus menyesuaikan dengan karakteristik desa.
"Program ketahanan pangan menggunakan dana desa ini menyesuaikan karakteristik potensi yang dimiliki oleh desa tersebut. Kalau desanya cocok untuk padi-padian, silakan. Kalau cocok untuk peternakan, silakan," ucapnya.
Kapus Luthfy berharap kegiatan berbagi pengetahuan tentang desa berketahanan pangan dan iklim itu dapat menghadirkan beragam contoh praktik baik dan rekomendasi dari suatu desa untuk desa-desa lain dalam membangun ketahanan pangan dan iklim.
(ndt/hn/rs)