Jelang Lebaran Tahun 2023 Polda Jatim Siapkan Skema Untuk Menekan Kecelakaan Saat Arus Mudik

13 April 2023 - 12:30 WIB
JPNN

Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Jelang libur lebaran tahun 2023, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur (Jatim) telah menyiapkan skema untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran 2023.

Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes. Pol. Muhammad Taslim Chairuddin, S.I.K., M.H., menjelaskan berdasarkan data analisis dan evaluasi (anev) laka lantas di 2021 tercatat sebanyak 503 kasus. Sementara di 2022 naik menjadi 836 kasus, sehingga ada kenaikan 64 persen lebih.

"Ada potensi laka lantas di tol karena posisi Jawa Timur berada di ujung atau di titik-titik lelah," jelas Kombes. Pol. Muhammad Taslim seperti dilansir JPNN pada Rabu (12/4/23). 

Baca Juga:  BPOM Diminta Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia

Menurutnya, di tahun 2023 ini diketahui ada peningkatan arus hingga 30 persen jumlah pemudik sehingga makin tinggi mobilisasi masyarakat di lapangan dan kecelakaan lalu lintas pun masih tinggi.

"Kami sudah meminta teman-teman Jasa Marga supaya di titik-titik rawan dipasang speed trap, Insya Allah itu dipasang. Karena di titik rawan di tol, pengemudi kecepatan tinggi dan cuaca gelap dan lampu penerangan kurang," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Ditlantas Polda Jatim sudah meminta agar dipasang tempat imbauan di tol. Kemudian di rest area juga disiapkan public address untuk mengingatkan masyarakat setiap saat, bahwa tujuan mereka mudik adalah berkumpul dan bersilaturahmi dengan keluarga.

Di sisi lain ia menambahkan bahwa di jalur arteri, pihaknya akan membentuk tim urai yang bertugas untuk mengurai apabila ada kemacetan.

"Target saya kepada anggota, arus lalu lintas harus tetap jalan meskipun kecepatannya berkurang. Kalau masyarakat tidak mau bersabar, saya khawatirkan terkunci, sehingga maju dan mundur tidak bisa. Sendatan arus pasti ada, kami minta ada kesadaran dan kesabaran dari masyarakat," tutupnya.

(fa/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment